Perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturan baru di bidang hukum administrasi negara mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang ini merupakan hal baru di bidang hukum administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan dalam pengambilan keputusan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut dan Penjelasan Umum dan materi muatan Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 mempengaruhi Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 menjadikan Pengadilan Administrasi yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.
CITATION STYLE
Firzhal Arzhi Jiwantara. (2021). Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(6), 904–921. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i6.337
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.