Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

  • Firzhal Arzhi Jiwantara
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya  Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturan baru di bidang hukum administrasi negara mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang ini merupakan hal baru di bidang hukum administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan dalam pengambilan keputusan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi  aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut  dan Penjelasan Umum dan materi muatan  Undang-Undang  Nomor: 30 Tahun 2014 mempengaruhi  Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986  menjadikan Pengadilan Administrasi  yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firzhal Arzhi Jiwantara. (2021). Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(6), 904–921. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i6.337

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free