Sistem Pengembalian Barang dan Dana Jual Beli di Marketplace Shopee prespektif Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Salam

  • Ayu Tiara R
  • Amalia Sholihah R
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The purpose of writing this research is to analyze, study, and explore the phenomenon of the goods and funds return system on the Shopee marketplace. This research study uses a type of qualitative research method using a field research approach. This research can be concluded that the system for returning goods and funds in online buying and selling transactions on the Shopee marketplace if it is linked to the as-salam contract by the fatwa of the MUI National Sharia Council Number 05/DSN-MUI/IV/2000 then this sale and purchase is a sale and purchase that is faced (damaged) and is detrimental to one of the parties, especially the consumer as the buyer. The realization of the legal terms of buying and selling as-salam, because there is no element of consumer willingness to accept goods that are defective or damaged or incomplete and there is dishonesty on the part of the seller in selling, the as-salam contract is invalid, because the legal terms of sale and purchase are not fulfilled, especially regarding the case of returning goods and funds as contained in the contents of the provisions of the fatwa of the MUI National Sharia Council Number 05/DSN-MUI/IV/2000 regarding the sale and purchase of salam. ksplorasi femona terhadap sistem pengemblian barang dan dana pada marketplace Shopee. Study penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yaitu penelitian lapangan (field research. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  bahwa sistem pengembalian barang dan dana dalam transaksi jual beli online pada marketplace Shopee ini jika dikaitkan dengan akad as-salam  oleh fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 maka jual beli ini merupakan jual beli yang fasid (rusak) dan merugikan salah satu pihak terutama pihak konsumen sebagai pembeli. Dalam hal proses ketentuan dan syarat yang dicantumkan dalam aplikasi Shopee terkait pengembalian barang dan dana yang dilaksanakan tidak sesuai, serta tidak terwujudnya syarat sah jual beli as-salam, karena tidak adanya unsur kerelaan konsumen dalam menerima barang yang cacat maupun rusak atau tidak lengkap serta adanya ketidakkejujuran dari pihak seller dalam berjualan maka akad as-salam tersebut tidak sah, karena tidak terpenuhinya syarat sah jual beli terutama mengenai kasus pengembalian barang dan dana sebagaimana yang ada di dalam isi dari ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 terkait jual beli salam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu Tiara, R., & Amalia Sholihah, R. (2023). Sistem Pengembalian Barang dan Dana Jual Beli di Marketplace Shopee prespektif Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Salam. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 53–65. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free