Seperti kita ketahui level pemerintahan desa, kekuasaan dipegang oleh Kepala Desa bersamaperangkat desa yang berada dibawah kepemimpinan seorang Bupati sebagai pemegang kekuasaanpemerintahan tertinggi di Kabupaten dan/atau Walikota di tingkatan Kota. Penyelenggaraanpemerintahan desa baik juga dalam hal pembangunan, pembinaaan masyarakat desa harusdidasari atas Pancasila sebagai Staaffundamentalnorm, UUD 1945, konsep Negara KesatuanRepublik Indonesia dan juga Bhineka Tunggal Ika. Pedoman mutlak dalam penyelenggaraanpemerintahan desa tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 TentangDesa. menjalankan pemerintahan, pemegang kekuasaan pemerintahan baik pusat maupun didaerah berwenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan terkait diskresi dalam jabatannya.Walaupun demikian, kebijakan tersebut tetaplah harus berlandasakan pada hukum positifyang berlaku. Dalam pembentukan peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah tetap wajibberpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU 12/2011”). Dalam kaitannya denganpemerintahan desa, terdapat bentuk peraturan yang dikenal dengan Peraturan Desa atau Perdes.Hal ini diatur dalam Pasal 26 UU Desa sebagai landasan yuridis. Namun, dalam Pasal 7 UU12/2011 tidak ditemukan bentuk peraturan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangandi Indonesia. Perdes merupakan bentuk diskresi aparatur pemerintahan di level desa, berdasarkanFreies Ermessen. Kendatipun demikian, pelaksanaannya bukanlah tanpa batasan. Hukum bertugasuntuk mengambil peranan mencegah dan mengantisipasi kesewenang-wenangan.
CITATION STYLE
Damayanti, K. M., & Saravistha, D. B. (2023). KEDUDUKAN PERATURAN DESA (PERDES) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Yustitia, 16(2), 130–139. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.982
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.