Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan meneliti lebih dalam bagaimana kebijakan–kebijakan yang pemerintah keluarkan di masa pandemi Covid-19 ini untuk menciptakan negara sejahtera dan negara sehat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan literatur review dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat Pandemi Covid-19 ini terlihat menitikberatkan pada prinsip negara sehat apabila ditinjau dari segi kuantitas. Tidak menutup kemungkinan yang besar apabila dilihat dari segi kualitas, sebagai negara sejahtera juga salah satu tujuan dari beberapa rangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Rangkaian kebijakan–kebijakan tersebut dinilai cukup efektif, namun tidak dapat dirasakan secara langsung dampak positifnya untuk jangka panjang.
CITATION STYLE
Dirkareshza, R., Azura, D. M., & Pradana, R. (2021). Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19: Antara Negara Sejahtera dan Negara Sehat. JURNAL MERCATORIA, 14(1), 46–55. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.5020
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.