Konstitusi Negara RI mengatur bahwa negara hanya menguasai sumber-sumber daya alam (termasuk tanah), namun mandat ini kemudian dikembangkan secara ekstensif oleh pemerintah dengan memberikan kewenangan bagi negara untuk memiliki tanah. Kepemilikan tanah oleh negara ini menjadi salah satu sumber konflik dengan warga masyarakat, yang seringkali berlangsung sangat panjang dan berakhir dengan kekerasan. Hukum yang ada tidak memberi peluang bagi penyelesaian sengketa tanah antara negara dengan masyarakat, kecuali melalui pengadilan, hal yang sangat dihindari oleh masyarakat. Untuk itu, perlu dicari upaya alternatif untuk penyelesaian yang lebih adil terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai milik negara dengan kelompok masyarakat.
CITATION STYLE
Soratha, Y. (2021). Upaya Non-Yudisial Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Vs Negara. Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(8), 285–314. https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.78
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.