Upaya Non-Yudisial Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Vs Negara

  • Soratha Y
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konstitusi Negara  RI mengatur bahwa  negara  hanya  menguasai  sumber-sumber daya  alam (termasuk  tanah), namun  mandat ini kemudian  dikembangkan secara ekstensif  oleh  pemerintah dengan memberikan   kewenangan bagi  negara  untuk memiliki tanah.   Kepemilikan  tanah   oleh  negara   ini menjadi  salah  satu  sumber konflik dengan warga  masyarakat, yang  seringkali  berlangsung sangat   panjang dan  berakhir  dengan kekerasan.   Hukum  yang  ada  tidak  memberi  peluang  bagi penyelesaian sengketa tanah  antara  negara  dengan masyarakat, kecuali  melalui pengadilan, hal yang sangat dihindari oleh masyarakat. Untuk itu, perlu dicari upaya alternatif  untuk  penyelesaian yang  lebih adil terkait  sengketa tanah  yang  diklaim sebagai milik negara  dengan kelompok masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soratha, Y. (2021). Upaya Non-Yudisial Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Vs Negara. Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(8), 285–314. https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.78

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free