Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik

  • Kesuma I
  • Widiati I
  • Sugiartha I
N/ACitations
Citations of this article
139Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penipuan melalui media elektronik tengah marak terjadi di Indonesia pada era globalisasi ini. Hal tersebut menarik perhatian untuk meneliti tentang Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan  hukum  terhadap  tindak  pidana  penipuan  melalui  media  elektronik,  dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan melalui media elektronik.  Penyajian  ini  menggunakan  metode  penelitian  Normatif.  Secara  umum, tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui media online atau elektronik diatur dalam pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penyebaran berita bohong ini disamakan dengan tindak penipuan pada dunia nyata sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap penipuan melalui media elektronik dapat dikenakan pasal yang berlapis terhadap suatu  tindak  pidana  yang  memenuhi unsur-unsur tindak  pidana  penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kesuma, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2345.72-77

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free