Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam

  • Ismanto R
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Nafkah adalah salahsatu hak finansial yang ditetapkan oleh Syariat Islam yang muncul dari akad nikah yang sah. Dalam menentukan standar nafkah wajib ahli hukum Islam (fuqahā) melihat ada berbagai pertimbangan yang dapat dijadikan acuan yaitu kondisi suami (hāl az-zauj), kebutuahn atau kondisi istri (hāl az-zaujah) atau keadaan keduanya secara bersamaan. Sementara dalam hukum positif keluarga muslim Indoensia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa ketentuan standar kewajiban nafkah menyesuaikan kondisi suami. Standar nafkah dalam fiqh mengakomodir banyak sisi, sementara dalam KHI lebih sederhana karena mengambil satu pandangan fiqh saja. Ketetapan dalam KHI bahwa standar nakfah menyesuaikan kondisi suami mengadopsi pandangan mazhab jumhur fuqaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismanto, R. (2021). Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2(01), 36–55. https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1937

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free