Pandemic covid 19 saat ini merupakaan resesi global yang menimpa seluruh bangsa – bangsa di dunia. Seluruh bidang aktivitas ekonomi, sosial dan budaya runtuh terkena dampak pandemic, dimulai dari sector perdagangan, sector transportasi darat laut dan udara, sector pendidikan dan sector pembangunan juga termasuk sector pariwisata khususnya pariwisata hal dan travel Syariah. Mulai dari negara-negara maju dunia hingga negara – negara berkembang baik itu perusahaan individu, perusahaan sekala besar, sekala menengah sampai sekala kecil terkena dampaknya. Dunia pariwisata halal dan travel Syariah lumpuh total, hampir semua destinasi wisata halal mengalami mati suri, setiap kerumunan masa dan komunikasi langsung dua arah menjadi sebuah aktivitas yang terlarang. Dibutuhkan langkah – langkah yang nyata untuk melakukan recoveri menuju pengembangan dan pertumbuhan di bidang pariwisata halal dan travel Syariah pasca pandemic. Ada tiga modal utama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu, sumber daya manusia , sumber daya alam dan budaya atau adat istiadat. Tiga modal tersebut yang dapat digunakan sebagi pilar utama dalam pengembangan pariwisata halal dengan travel Syariah. Sedangkan untuk mengaplikasikannya pasca covid 19 ada tiga strategi yang bisa menjadi pedoman yaitu : 1. Reorientasi masyarakat Indonesia dalam gerakan pariwisata halal dan travel Syariah, 2. Regulasi pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata halal dan travel Syariah 3. Partisipasi Organisasi Islam dalam pengembangan pariwisata halal dan travel Syariah.
CITATION STYLE
Rudhy Dwi Chrysnaputra, & Wahjoe Pangestoeti. (2021). PARIWISATA HALAL DAN TRAVEL SYARIAH PASCA PANDEMI COVID 19. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 2(2), 151–172. https://doi.org/10.51339/nisbah.v2i2.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.