Paternity Dalam Perspektif Hukum Islam Pada Negara-Negara Muslim Di Dunia

  • Putra A
  • Romadhon F
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak perspektif hukum Islam yang ada di negara-negara muslim di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak perspektif hukum Islam yang ada di negara-negara muslim di dunia. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan mengumpulkan data-data kualitatif. Data diperoleh dengan mengumpulkan dari beberapa sumber yang didapat seperti buku dan artikel jurnal. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu normatif dengan menganalisis aturan-aturan yang terdapat di beberapa negara yang berhubungan dengan keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak yang telah ada serta dideskripsikan secara jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kkeabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak memiliki ketentuan yang berbeda beda serta diatur dalam undang-undang yang berbeda pada setiap negara muslim di dunia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, A. P., & Romadhon, F. (2023). Paternity Dalam Perspektif Hukum Islam Pada Negara-Negara Muslim Di Dunia. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(03), 54–66. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.89

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free