PERLINDUNG HUKUM TERHADAP NASABAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH

  • Rizki K
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizki, K. (2019). PERLINDUNG HUKUM TERHADAP NASABAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(2). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4033

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free