Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan operasional investasi pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro tersebut. Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dibantu oleh Penyalur yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PIP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah klasifikasi Pembiayaan Ultra Mikro dari perspektif hukum administrasi dan kewenangan baik PIP maupun Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan Ultra Mikro termasuk dalam instrumen investasi langsung lainnya atau investasi non permanen. Dari perspektif hukum administrasi, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan tindakan hukum privat yang dilakukan oleh pemerintah dan berupa perjanjian perdata dengan syarat-syarat standar antara PIP dan Penyalur dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tertentu.
CITATION STYLE
Dewantha, A. (2021). Kedudukan Hukum Lembaga Penyalur Dalam Pembiayaan Ultra Mikro Sebagai Instrumen Investasi Pemerintah. Jurist-Diction, 4(2), 479. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25749
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.