Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace

  • ERLYNA
  • Isnawati M
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan zaman membuka peluang kemudahan di berbagai sektor kehidupan terutama pada konteks transaksi jual beli berbasis media elektronik pada marketplace. Dengan perkembangan tersebut terdapat keuntungan dan juga kerugian bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi korban penipuan transaksi elektronik. Fokus permasalahan ini mencakup dua pertanyaan utama yakni, perlindungan hukum bagi korban serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif ini dilakukan melalui analisis bahan kepustakaan dan data sekunder untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang diatur oleh ketentuan dalam Perlindungan Konsumen. Terdapat dua Upaya untuk melindungi dan menjaga hak konsumen seperti, penyelesaian di luar pengadilan sebagai metode alternatif dan penyelesaian melalui jalur pengadilan sebagai langkah terakhir yang dapat ditempuh.

Cite

CITATION STYLE

APA

ERLYNA, & Isnawati, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace. Perspektif Hukum, 26–44. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free