Kehadiran anak dalam perkawinan merupakan impian setiap pasangan suami istri. Namun kenyataannya impian untuk memiliki anak tidak semua pasangan suami istri dapat memperolehnya dengan mudah dikarenakan berbagai macam faktor. Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal dan melaksanakan upaya kehamilan menggunakan jasa Ibu Pengganti untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pasangan suami istri yang sulit memperoleh anak dengan adanya perjanjian terlebih dahulu. Adanya kekosongan hukum mengenai Ibu Pengganti sangat memberikan pengaruh terhadap status dan hak waris anak yang dilahirkan Ibu Pengganti. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap undang-undang. Sehingga didapat kesimpulan bahwa anak yang dilahirkan dari seorang Ibu Pengganti dapat dikategorikan sebagai anak luar kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
CITATION STYLE
Panjaitan, H., & Pandiangan, L. E. A. (2022). HAK WARIS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SEORANG IBU PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 217–225. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.