Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidakadilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacanakan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan. Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata. Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehubungan dengan menguat isu perubahan terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti: keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap mengesampingkan keberlakuan asas actor sequitur forum rei. Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulitkan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.
CITATION STYLE
Lature, K. E. (2021). Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. JURNAL PEMULIAAN HUKUM, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1443
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.