IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN

  • Hitaminah K
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hitaminah, K. (2019). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 20–32. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2262

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free