Kebutuhan terhadap perbaikan kualitas kebijakan publik di Indonesia mendorongpemerintah membentuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan diformalkanmelalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 45 Tahun 2013 (Permen PAN dan RB 45/2013) tentang Jabatan FungsionalAnalis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Dalam kurun waktu 3 tahun (2014-2016)menjalankan mandat sebagai instansi pembina JFAK, LAN menghadapi beberapatantangan terkait implementasi PermenPAN dan RB 45/2013. Ada kebutuhan yangsangat tinggi terhadap Analis Kebijakan (AK) di Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (K/L/Pemda) namun, meski telah terseleksi sebanyak 150 Calon AK selamakurun waktu 3 tahun, baik melalui inpassing maupun pengangkatan pertama, hinggaakhir tahun 2016 baru mencapai 50% Calon AK yang telah diangkat oleh instansipengusulnya. Ada beberapa pasal dalam PermenPAN dan RB 45/2013 yang masihdinilai menghambat pengembangan JFAK misalnya batas umur menjadi JFAK melaluiinpassing dan perpindahan jabatan, persyaratan pendidikan, dan sebagainya. LAN perluberkoordinasi dengan MenPAN dan RB untuk segera melakukan perbaikan terhadapbeberapa pasal dalam Permen PAN dan RB 45/2013.Kata kunci : kualitas kebijakan, analis kebijakan
CITATION STYLE
Irawati, E., & Mancer, A. N. (2019). MENYEMAI AGEN PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1). https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.