Abstract. That interfaith marriages are marriages between adherents of different religions, or marriages between a man and a woman of different beliefs. The purpose of this study is to answer the formulation of the problem. The method used in this study is a normative legal method with data collection in the form of library research and using secondary data types with primary and tertiary materials. Law Number 1 of 1974 Article (2) paragraph (1), which states that marriage is legal if it is carried out according to the laws of each religion and belief. Abstrak. Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda, perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berbeda keyakinan. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan beda agama yang tidak dapat didaftarkan di kua, tetapi harus didaftarkan pada kantor catatan sipil, tujuan penelitian ini adalah metodeP hukum dengan mengumpulkan data berupa studi kepustakaan dan menggunakan tipe data sekunder dengan Perkawinan beda agama dicatat bukan di kua, melainkan di kantor catatan sipil, karena menurut UU no. 1 1974, pasal (2), ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
CITATION STYLE
Yuni Juniarti, Shindu Irwansyah, & Muhamad Yunus. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–76. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1185
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.