Ulama sepakat bahwa Sunnah dengan sanad yang shahih memfaedahkan qath’i dan kebenarannya adalah hujjah (dalil) bagi kaum muslimin. Maka ia dipandang sebagai sumber tasyri’, dan sebagaimana halnya al-Qur’an wajib diikuti. Satu hal yang harus diyakini, pada umumnya Sunnah Rasul, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan, dan ketetapannya mempunyai implikasi hukum yang mesti diikuti (Sunnah Tasyri’iyyah), dengan kriteria di antaranya seperti perbuatan Nabi Saw. dalam bentuk penyampaian risalah dan penjelasannya terhadap al-Qur’an tentang berbagai masalah yang masih bersifat umum dan mutlak. Beliau menjelaskan bentuk dan tata cara shalat, haji, dan lainya dalam kapasitasnya sebagai Rasul. Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk mengikuti Sunnah nabi Saw. itu dalam kehidupan. Adapun sebagian ulama menyepakati, ada sekian banyak Sunah yang tidak berimplikasi hukum yang tidak mesti diikuti (ghairu tasyri’iyyah), terutama yang berkaitan dengan beberapa persoalan keduniaan yang timbul dari hajat insani dalam kehidupan keseharian Nabi, seperti cara berpakaian, urusan pertanian dan lainnya, dan hukum mengikutinya hanya sebatas sunnah atau mubah. Istilah Sunnah ghairu tasyri’iyah masih diperdebatan (ada yang pro dan ada yang kontra) dan tidak dikenal pada masa salaf al-salih. Munculnya istilah Sunnah ghairu tasyri’iyah pada akhir abad 14 H, di antara pencetus Syekh Muhammad Syaltut
CITATION STYLE
Bay, K. (2017). KRITERIA SUNNAH TASYRI’IYAH YANG MESTI DIIKUTI. Jurnal Ushuluddin, 23(1), 71. https://doi.org/10.24014/jush.v23i1.1079
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.