Media sosial kini menjadi faktor penting dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan penyebaran radikalisme dalam hukum pidana Indonesia, menganalisis kebijakan penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia. Selain itu juga membangun konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial belum diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia. Upaya penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia dilakukan melalui tiga poin penanggulangan radikalisme melalui media sosial yaitu pengawasan, penindakan dan kerjasama platform dan masyarakat. Penindakan yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down conten di media sosial namun juga assasment untuk menentukan tingkat radikalisasi dari pelaku.
CITATION STYLE
Tri Wibowo, K., & Hadingrat, W. (2022). TANTANGAN DAN HAMBATAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 2(3), 56–81. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.95
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.