Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi sistem e-procurement, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data penelitian melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi sistem e-procurement pada bagian pengadaan barang dan jasa Setdakab Aceh Barat sudah diterapkan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah dilaksanakan dengan baik guna meminimalisir terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Keuntungan dalam penerapan e-procurement ini lebih efektif, efisien, terbuka, dan adil namun terdapat beberapa kendala yang dialami selama diterapkan e-procurement pada bagian pengadaan barang dan jasa Setdakab Aceh Barat seperti ketidakstabilan arus listrik, koneksi internet yang buruk, error dalam aplikasi, kelalaian pengguna, dan perubahan data sipendaftar pada perusahaannnya sehingga menghambat proses pengadaan barang/jasa dalam pemerintahan
CITATION STYLE
Ramazan, S., & Najamudin, N. (2021). Implementasi Sistem E-Procurement pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Journal of Public Service, 1(1), 23. https://doi.org/10.35308/jps.v1i1.4275
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.