Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum, hak dan kewajiban pelaku usaha salon kecantikan untuk memasang behel gigi konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha salon kecantikan terhadap kerusakan gigi konsumen akibat pemasangan behel. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Praktek salon kecantikan tidak memiliki dasar hukum pemasangan behel dan bertentangan dengan hak dan kewajibannya, salon kecantikan hanya sebatas ijin usaha salon kecantikan, hanya dokter gigi spesialis orthodonti yang berwenang dalam memasang behel. Dengan demikian salon kecantikan dalam hal melakukan pemasangan behel gigi termasuk perbuatan ilegal, tidak mememiliki dasar hukum dan termasuk perbuatan melawan hukum. Pelaku usaha salon kecantikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penyimpangan terhadap asas kebebasan berkontrak, causa yang halal dan suatu hal tertentu, sehingga tidak ada tanggung jawab salon kecantikan dalam pemasangan behel karena perjanjiannya batal demi hukum.
CITATION STYLE
Nurlina, N., & Arba, H. A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Salon Kecantikan Terhadap Kerusakan Gigi Konsumen Dalam Pemasangan Behel. Private Law, 2(3), 704–712. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1567
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.