Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji gagasan mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) dalam menangani perkara pidana yang dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif meskipun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebaga corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama, bagaimanakah ruang lingkup mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dikaji dari perspektif sejarah kemunculan, asas, teori serta implementasinya dalam hukum dan sistem peradilan pidana; kedua, bagaimanakah model pengintegrasian mediasi penal sebagai pembaharuan terhadap sistem peradilan pidana yang lebih progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi penal merupakan suatu institusi alternatif penyelesaian terhadap perkara pidana yang diadakan seiring terjadinya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari prinsip keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang pertama-tama dikembangkan di Amerika dan mempengaruhi sistem hukum di negara lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip mediasi penal merupakan corak utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan sosialnya. Hal ini terbukti meskipun secara hukum positif tidak ada satu undang-undang pun yang mengantur mengenai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tetapi indikasi untuk menuju ke arah itu telah terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pembaharuan sistem peradilan pidana dengan mengintegrasikan mediasi penal perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana bangsa Indonesia yang progresif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Hal itu dapat dilakukan dengan penentuan kebijakan penal maupun non penal yang menunjang terwujudnya kebijakan legislasi mediasi penal dalam hukum positif Indonesia.
CITATION STYLE
CSA Teddy Lesmana. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.