PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI SUMBER

  • Putri D
  • Rahman N
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus yang sama dan tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitas putusan. Data penelitian ini didapatkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder, serta proses wawancara secara langsung dengan responden. Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan harus melalui beberapa pertimbangan. Penyebab adanya pembedaan vonis yang disbut dengan disparitas dalam putusan kasus pencurian anak khususnya pada putusan Nomor 15/pid.sus-anak/2018/PN.Sbr dan Nomor 30/pid.sus-anak/2021/PN.Sbr disebabkan oleh faktor ekternal yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagi terdakwa. Serta faktor internal yang berasal dari diri hakim sendiri dalam mempertimbangkan suatu putusan. Kata Kunci:  Anak, Disparitas, Pertimbangan

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, D. A., & Rahman, N. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI SUMBER. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 5(2), 11–15. https://doi.org/10.32534/djmc.v5i2.2593

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free