PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM

  • Zabidi A
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatukekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, iakemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhabfiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkankepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaranpara fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintuijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajiandan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yangmengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibatkegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalampenafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaumliberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi kedalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yangberpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan dibawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberalyang memosisikan peran akal secara besar-besar dalammenentukan mashlahah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zabidi, A. Z. (2014). PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(2), 368–382. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free