Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatukekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, iakemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhabfiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkankepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaranpara fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintuijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajiandan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yangmengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibatkegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalampenafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaumliberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi kedalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yangberpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan dibawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberalyang memosisikan peran akal secara besar-besar dalammenentukan mashlahah.
CITATION STYLE
Zabidi, A. Z. (2014). PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(2), 368–382. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.335
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.