Koalisi Partai Politik Indonesia dalam sistem presidensil memberikan gambaran bahwa kekuasaan presiden bisa terkooptasi atau terbatas dikarenakan adanya kompromikompromi politik antarpartai politik dan Presiden yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Koalisi yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden beserta partai pengusung), dibagi berdasarkan komposisi kursi diparlemen dan dukungan partai selama Pilpres (Pemilu Presiden). Hal ini berimbas pada komposisi jumlah menteri di dalam kabinet pemerintah. Pembentukan koalisi diharapakan akan memberikan kestabilan terhadap agenda politik dan kerja presiden dikarenakan dukungan politik di parlemen yang kuat. Dengan demikian, solidnya koalisi dapat didasarkan pada kesamaan tujuan dan agenda politik bersama di antara koalisi partai politik.
CITATION STYLE
Wospakrik, D. (2018). Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia. Papua Law Journal, 1(1), 142–161. https://doi.org/10.31957/plj.v1i1.585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.