Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan di Sungai Cikijing, Jawa Barat Akibat Aktivitas Industri Tekstil PT. Kahatex

  • Sihombing A
N/ACitations
Citations of this article
190Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakHak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak fundamental manusia yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Di sisi lain, negara membutuhkan pembangunan sebagai upaya dalam memajukan negaranya. Sayangnya, kedua hal ini sulit berjalan beriringan secara optimal. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sering kali terhambat oleh aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, hal ini dapat dilihat pada kasus pembuangan limbah tekstil PT. Kahatex di Kabupaten Bandung yang telah mencemari Sungai Cikijing di Rancaekek, Jawa Barat. Meski izin pembuangan limbahnya telah dicabut, PT. Kahatex masih terlihat melaksanakan aktivitasnya dengan dampak pencemaran lingkungan yang masih berkelanjutan. Lebih lanjut, Bupati Sumedang tidak berani menghentikan operasi perusahaan tersebut mengingat jumlah karyawan PT. Kahatex yang terancam kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan lingkungan yang ada serta memberikan saran terhadap penegakan hukum yang sebaiknya dilakukan.                  Kata kunci: Cikijing, industri, lingkungan, penegakan hukum, PT. KahatexAbstractThe right to a good and healthy environment is a fundamental right which is regulated in the Indonesian Constitution and the regulations below it. On the other hand, the state needs development to make the people prosperous. However, these two concepts are difficult to go hand in hand optimally. This due to the right to a good and healthy environment is often hampered by irresponsible industrial activities. For example, this could be seen in textile waste disposal by PT. Kahatex in Bandung Regency which has polluted the Cikijing River in Rancaekek, West Java. Although the waste disposal permit has been revoked, PT. Kahatex was still carrying out its activities. Moreover, The Sumedang Regent did not have the courage to stop the company's operations, considering the number of employees from PT Kahatex is threatened to be jobless. Therefore, this paper aims to analyze existing environmental problems and suggests recomendation for the law enforcement.Keywords: Cikijing, industry, environment, law enforcement, PT. Kahatex

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihombing, A. K. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan di Sungai Cikijing, Jawa Barat Akibat Aktivitas Industri Tekstil PT. Kahatex. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 98–117. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.209

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free