ekuasaan penyidikan merupakan salah satu bagian dari subsitem peradilan pidana. Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam proses penyidikan ada pada tataran pembantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai Kordinator Pengawas (Korwas). Permasalahan dalam skripsi ini mengenai bagaimana prosedur Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan aturan pelaksanaannya dan apakah pertimbangan hakim praperadilan pada Putusan Nomor 5/Pid/Prap/2018/PN.Srg terhadap peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan teori penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan. Dari penulisan skripsi ini diperoleh hasil penelitian mengenai prosedur Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP dan aturan pelaksanaannya dan pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Srg telah keliru dalam berpendapat mengenai bentuk koordinasi yang dilakukan PPNS dengan Korwas.
CITATION STYLE
Putri Kaifa, R. (2021). Praperadilan Dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 52–72. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.