IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP)

  • Hakim L
N/ACitations
Citations of this article
111Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem pemidanaan dalam KUHP didasarkan pada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa pidana dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat adanya perbuatan dan kesalahan, hal mana mengakibatkan pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku dalam menyelesaikan problematika penegakan hukum, sementara dari asas legalitas ini telah bergeser menjadi asas atau teori dualistis yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. RKUHP secara eksplisit telah mengimplementasikan teori dualistis ini sebagai bagian sistem pemidanaan, sehingga hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan secara seimbang dalam putusan hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakim, L. (2019). IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1), 1–16. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free