Capaian Indikator Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar selama sepuluh tahun berturut-turut selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempertahankan opini WTP ini tidak lepas dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Hal tersebut dapat tercermin melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). LPPD merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui akuntabilitas Pemerintah Daerah Tanah Datar menyajikan informasi LPPD tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengolahan data pada penelitian ini meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governnce), yang dibuktikan dengan dibuatnya laporan pemerintah secara akuntabel, juga disajikannya informasi pemerintahan daerah yang dipublikasikan kepada masyarakat secara bertanggung jawab. Pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas yang terdiri atas transparansi, liabilitas, responsibilitas, kontrol dan responsivitas berlangsung baik.
CITATION STYLE
Leo Arischa, K., & Frinaldi, A. (2023). Akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Dalam Penyajian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Tanah Pilih, 3(1), 11–18. https://doi.org/10.30631/tpj.v3i1.1369
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.