Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam pemberian bantuan hukum yaitu dalam perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi ataupun non litigasi yang pedanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini UU Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan bantuan hukum dengan peraturan daerah.
CITATION STYLE
Putri, M. A. N., & Riwanto, A. (2023). BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(3), 282. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i3.54907
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.