BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

  • Putri M
  • Riwanto A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada  masyarakat miskin yang  didasarkan  pada  Undang  –  undang  Nomor  16  Tahun  2011  Tentang Bantuan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam pemberian bantuan hukum yaitu dalam perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi ataupun non litigasi yang pedanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini UU Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan bantuan hukum dengan peraturan daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, M. A. N., & Riwanto, A. (2023). BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(3), 282. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i3.54907

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free