AbstractIn carrying out its business, pharmacists have servants or commonly referred to as officers or pharmacist assistants who are in charge of maintaining the business and providing drugs to consumers, in this case the pharmacist must also have a pharmaceutical background. But in practice, there are several cases of negligence in administering drugs. The purpose of this study is to analyze the errors related to drug administration by pharmacists that can be qualified as negligence and to analyze the pharmacist's responsibility in the event of medication errors. This research uses the type of legal research and uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study are the occurrence of negligence by the pharmacist becomes the qualification of an act that can harm the patient as a consumer in the dignity of a pharmacist who has full responsibility for his actions because it involves a person's life. And the criminal responsibility attached to the pharmacist is (personal liability) or the responsibility attached to a person's individual.Keywords: Pharmacist; Negligence; Drug Administration; Responsibility. AbstrakDalam menjalankan usahanya apoteker mempunyai pelayan atau biasa disebut sebagai petugas atau asisten apoteker yang bertugas menjaga usaha dan memberikan obat kepada konsumen, dalam hal ini petugas apotek tersebut juga harus memiliki latar belakang kefarmasian. Tetapi dalam praktiknya, ada beberapa kasus mengenai kelalaian dalam pemberian obat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis berkaitan kesalahan pemberian obat oleh apoteker dapat dikualifikasi sebagai kelalaian dan menganalisis pertanggungjawaban apoteker apabila terjadi kesalahan pemberian obat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian legal research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya kelalaian oleh apoteker menjadi kualifikasi suatu perbuatan yang dapat merugikan pasien selaku konsumen pada marwahnya seorang apoteker memiliki tanggung jawab penuh akan perbuatannya karena menyangkut nyawa seseorang. Dan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada apoteker adalah (personal liability) atau tanggungjawab yang melekat pada individu seseorang.Kata Kunci: Apoteker; Kelalaian; Pemberian Obat; Tanggung Jawab.
CITATION STYLE
Mohammad Diska Prananda. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat. Jurist-Diction, 5(5), 1871–1890. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38555
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.