Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah bahwa zakat yang telah dibayarkan akan mengurangi penghasilan bruto atas pajak pribadi, bukan mengurangi nominal pajak pribadi. Permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait adanya peraturan mengenai pemotongan pajak pribadi atas zakat yang dibayarkan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tersebut terhadap masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu upaya mensosialisasikan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto yang dilakukan secara terintegrasi bagi dari lembaga keagamaan maupun lembaga perpajakan.
CITATION STYLE
Yuwono, A. B. (2018). Kedudukan Potongan Pajak Pribadi Terhadap Zakat Yang Telah Dibayarkan. JURNAL USM LAW REVIEW, 1(1), 82. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2233
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.