Lembaga keuangan syariah di Indonesia dewasa ini telah berkembang cukup baik dan menawarkan berbagai macam produk yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah saat ini (Pegadaian Syariah dan Bank Syariah Indonesia/BSI) menawarkan produk berupa gadai emas, yakni gadai dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan (lantakan) maupun perhiasan emas. Dalam hal nasabah tidak mampu melunasi angsurannya, maka lembaga keuangan penyedia layanan gadai emas dapat menjual barang gadai (emas) tersebut setelah terlebih dahulu memberi kesempatan dan teguran kepada nasabah untuk melunasi angsurannya, namun mekanisme yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah berbeda dengan BSI dalam hal penjualan barang gadai tersebut, dimana penulis dalam hal ini melakukan penelitian mengenai praktik penjualan barang gadai (emas) pada Pegadaian Syariah Subang dan BSI Cabang Subang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library resecarch) untuk mengetahui sejauh mana urgensi lelang dalam hal penjualan barang gadai yang berupa emas pada lembaga keuangan syariah.
CITATION STYLE
Mulyawan, W., Ja’far, A. K., & Fasa, M. I. (2021). Urgensi Lelang Dalam Penjualan Barang Gadai (Emas) pada Lembaga Keuangan Syariah. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 280–299. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i2.704
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.