Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kepolisian merupakan salah satu instansi yang diberi amanah dalam melakukan pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik membutuhkan sarana yang tepat. Diera perkembangan teknologi saat ini, kepolisian ingin mengadopsi teknologi digital untuk membantu proses pelayanan publik. Salah satu teknologi yang dapat membantu adalah Sistem Informasi. Oleh sebab itu, dalam penelitian kerja sama antara Program Studi Teknik Informatika denga Kepolisian Resor Kudus yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, maka dibuatkan sebuah Sistem Informasi terpadu yang dapat digunaka untuk proses pelayanan informasi. Dengan harapan proses pelayanan publik di kepolisian resor kudus dapat dilaksakan dengan lebih baik.
CITATION STYLE
Fiati, R., Latubessy, A., & Jazuli, A. (2021). PENGUJIAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KUDUS. Indonesian Journal of Technology, Informatics and Science (IJTIS), 2(2), 71–74. https://doi.org/10.24176/ijtis.v2i2.6274
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.