Cadar (veil) as part of the Islamic Shari'a, has always been a controversial issue among Muslims. In the study of Islamic interpretation itself the arguments governing the obligation or the absence of the cadarare still disputed. So that, this paper aims to examine the various views of Muslim scholars and commentators on the law of wearing cadar for Muslim women without regard to the normative and historical side of that usage. Most of them argue that the use of cadar normatively may become mandatory in a region, if it has become a collective agreement and become a socially acceptable norm. While in certain environments, not using a cadar may be better if it is intended to reject mudharat. This may occur because historically the command of "necessity" of using cadar in the Prophet’stime, is intended as an identity for Muslim women and independent so it can not be disturbed, not because their faces should not be opened and treated as part of satr, that is the part to must be hidden.Cadar sebagai bagian dari syariat Islam, selalu menjadi isu yang kontroversial di kalangan umat Islam.Dalam studi tafsir Islam sendiri dalil-dalil yang mengatur mengenai wajib atau tidaknya penggunaan cadar masih diperdebatkan. Untuk itu, tulisan ini bertujuan mengakaji berbagai pandangan para ulama tafsir dan para cendekiawan muslim terhadap hukum penggunaan cadar bagi perempuan muslim tanpa mengindahkan sisi normatif dan historis dari penggunaan cadar tersebut. Sebagian besar di antara mereka berpendapat bahwa penggunaan cadar secara normatif bisa saja menjadi wajib di suatu wilayah, jika hal itu telah menjadi kesepakatan bersama dan menjadi norma yang diterima secara sosial. Sementara di lingkungan tertentu, tidak menggunakan cadar bisa jadi akan lebih baik jika hal itu bertujuan untuk menolak mudharat. Hal ini dapat terjadi karena secara historis perintah “keharusan” penggunaan cadar pada masa Nabi, dimaksudkan sebagai identitas bagi perempuan muslim dan merdeka sehingga tidak dapat diganggu, bukan karena wajah mereka tidak boleh dibuka dan diperlakukan sebagai bagian dari satr, yakni bagian yang harus disembunyikan.
CITATION STYLE
Rasyid, L. A., & Bukido, R. (2018). PROBLEMTIKA HUKUM CADAR DALAMISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 16(1), 74. https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.648
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.