PEMANFAATAN KAJIAN PRAGMATIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

  • Nuryani N
  • Suparno D
  • Bahtiar A
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemanfaatan salah satu kajian dalam linguistik, yakni kajian pragmatik untuk menyelesaikan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun perkara yang menjadi data dalam penelitian ini adalah Perkara Gugatan No. 313/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Perkara gugatan tersebut terkait dengan penggunaan beberapa kata dalam sebuah surat yang diajukan oleh tergugat yang dirasakan memiliki nilai atau makna yang dapat diartikan sebagai pengakuan sebuah kesalahan. Berdasarkan kata-kata tersebut maka penggugat melayangkan surat gugatan yang kemudian memunculkan perkara yang harus ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kata-kata yang dijadikan permasalahan oleh penggugat di antaranya adalah penggunaan kata “maaf”, “klarifikasi”, dan penggunaan kalimat “Kami mohon maaf atas kesimpulan hasil yang diterima oleh bapak/ibu”. Ahli bahasa dalam perkara tersebut memanfaatkan kajian pragmatik sebagai upaya penyelesaian perkara. Kajian pragmatik menyelidiki penggunaan kata atau kalimat sesuai dengan konteks kemunculan kata atau kalimat tersebut. Dengan memanfaatkan kajian tersebut kata dan kalimat yang muncul dalam surat gugatan dilihat konteks penggunaannya yakni konteks sosial, budaya, dan psikologis. Secara sosial dan budaya, penggunaan kata-kata dan kalimat tersebut oleh tergugat tidak dapat dimaknai sebagai sebuah pengakuan kesalahan karena konteks sosial dan budaya Indonesia sebagai negara timur yang mengedepankan kesantunan. Sementara itu, secara konteks psikologi tergugat menggunakan kata-kata dan kalimat tersebut untuk memberikan penjelasan hal yang sebenarnya mereka alami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuryani, N., Suparno, D., & Bahtiar, A. (2022). PEMANFAATAN KAJIAN PRAGMATIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia, 289–291. https://doi.org/10.51817/kimli.vi.64

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free