Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia

  • L.Toruan G
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan spektrum ancaman saat ini membuat Indonesia harus meredefinisi bela negara. Adanya amandemen ke-2 tahun 1999 menjadikan perubahan paradigma apa itu bela negara, dimana pada klausul atau diktum tentang upaya pembelaan negara dikeluarkan dari Bab XII Pertahanan Negara pasal 30 sebelum amandemen ke dalam Bab X Warganegara dan Penduduk pasal 27 setelah amandemen. Ancaman yang ada saat ini adalah ancaman yang bersifat nonmiliter, seperti ancaman radikalisme, terorisme, ujaran kebencian, HOAX, perang siber dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melawan ancaman ini adalah dengan bela negara. Kebijakan bela negara Kemhan banyak menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah kritik tentang landasan hukum pelaksanaan bela negara ini. Peraturan perundangan yang ada saat ini tidaklah cukup kuat untuk dilaksanakan. Pemerintah perlu memikirkan ulang pelaksanaan dari kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan informan-informan yang mengerti atau pakar di bidangnya. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya Kemhan mengevaluasi ulang pelaksanaan kebijakan bela negara, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan bela negara Kemhan dapat lebih sempurna di kemudian hari.

Cite

CITATION STYLE

APA

L.Toruan, G. T. (2019). Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Esensi Hukum, 1(1), 70–80. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free