Salah satu ajaran syariat Islam adalah melindungi hak kepemilikan semagaimana tertuang dalam konsep dhamȃn atau ganti rugi. Apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap sudah mengakomodir problematika ganti rugi di Indonesia ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ganti rugi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.Penelitian ini berbentuk kualitatif melalui studi perbandingan (Comparative Study). Sedangkan kerangka teori yang digunakan adalah teori Maqâshid al-Syarî’ah. Hasil penelitian: Konsep ganti rugi dalam hukum positif adalah: bahwa konsekuensi ganti rugi dalam regulasi peraturan perundangan di Indonesia terjadi akibat pelanggaran norma dan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam adalah implementasi dari Maqashid al-Syariah yakni untuk menjaga hak, harta benda serta mendorong keselamatan dan mencegah kerusakan dan kerugian. Kata Kunci: Ganti Rugi, Perlindungan Konsumen, dan Maqashid al-Syariah.
CITATION STYLE
Muhajirin, M. (2018). Ganti Rugi (Studi Analisis Perbandingan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam Melalui Pendekatan Maqashid al-Syariah). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 6(02), 105. https://doi.org/10.30868/am.v6i2.303
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.