Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia. Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 ini masih diwarnai oleh isu yang relatif sama, salah satu yang saat ini muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Dalam mengikuti kontestasi politik, adanya pelanggaran-pelanggaran calon untuk mengikuti seluruh mekanisme pemilihan secara “demokratis” baik mekanisme internal partai maupun mekanisme eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Politik hukum pemilu dan pemilukada mengalami perubahan terus-menerus seiring dengan perkembangan masyarakat, relevansi dalam praktik ketatanegaraan atau budaya berdemokrasi serta perubahan pemikiran hukum dan politik baik eksekutif, legislator maupun masyarakat pada umumnya.
CITATION STYLE
Farida, I. (2019). MAHAR POLITIK DALAM PANDANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 1. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.