Haji merupakan ibadah wajib bagi kaum muslim, namun karena pandemi Covid-19 maka jumlah jamaah yang melakukan ibadah haji dibatasi. Hal tersebut menjadikan adanya usulan untuk melaksanakan haji secara virtual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum haji virtual melalui metaverse untuk mencegah penyebaran covid-19. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan telaah pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulakan bahwa hukum haji virtual melalui metaverse adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun haji. Hukum haji virtual tidak sah walaupun haji virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Haji virtual tidak sah karena jamaah tidak berada di lokasi ibadah dan tidak merasakan langsung ibadah haji di tanah suci. Meski demikian, pembelajaran haji melalui metaverse diperbolehkan karena mengandung manfaat membantu jamaah belajar haji dengan mudah.
CITATION STYLE
Jatisari, M. A., F, S. D., & Musyafa’ah, N. L. (2023). Haji Virtual melalui Metaverse untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(1), 20–39. https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.151
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.