Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat, termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran dan fungsinya Advokat secara mandiri untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dalam berperkara di luar dan di dalam Pengadilan Negeri, baik perkara peradilan industrial maupun peradilan hak asasi manusia. Paralegal adalah bekerja membantu Advokat/Pengacara, sehingga disebut calon Advokat/Pengacara dan untuk menjadi Advokat/Pengacara harus seorang Sarjana Hukum (S1) yang harus ikut Pelatihan atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Metode yang dilaksanakan memberikan presensi, diskusi, pelatihan dan pendampingan serta pemagangan. Berdasarakan kegiatan yang telah dilaksanakan, maka hasil yang didapatkan adalah pengetahuan, pemahaman, kompetensi paralegal atau calon advokat Peradi Kota Semarang mengenai beracara agar menjadi Advokat yang profesional.
CITATION STYLE
Sulchan, A., & Listyawati, P. R. (2023). Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 14(2), 407–410. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v14i2.13749
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.