Abstract: Strenghtening DPR’s Oversight Rights Through Out the Revision of Act No. 10 Year 1954 on Oversight Rights. Oversight right owned by the DPR is aimed to bring its function to be more effective. However, the implementation of this right is still on question since the result of the oversight rights is placed in the "gray" area. This right is equipped with subpoena rights. But in contrary, the result of an inquiry is categorized appropriately as a “political product” because it can’t force the government to obey it. To that end, it is important to study the rules on oversight right, so that in the future, the right of inquiry may be used as truly monitoring instruments, leading to control the other branches of power. Abstrak: Penguatan Fungsi Pengawasan DPR melalui Perubahan UndangUndang No. 10 tahun 1954 Tentang Hak angket. Kewenangan Hak angket yang dimiliki oleh DPR tidak lepas dari harapan DPR menjalankan pengawasan yang lebih efektif. Namun, Hak angket selama ini berada pada wilayah “abu-abu”, proses angket dilengkapi dengan hak subpoena1 sebagaimana proses hukum di pengadilan. Namun produk keputusan hak angket merupakan produk politik karena dianggap tidak memiliki daya ikat secara yuridis bagi penegak hukum. Akibatnya, hasil angket yang ada selama ini, termasuk hasil angket pansus century, seolah“sia-sia” karena tidak memiliki implikasi yang berarti bagi pemerintah. Untuk itu, meninjau ulang peraturan yang menjadi dasar digunakan hak ini menjadi sebuah keharusan, agar kedepan, hak angket dapat menjadi instrumen pengawasan yang sebenarnya, yaitu kontrol bagi cabang kekuasaan yang lain DOI: 10.15408/jch.v1i1.1451
CITATION STYLE
Fitria, F. (2014). Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Hak Angket. JURNAL CITA HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1451
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.