Mekanisme checks and balances dalam proses pembentukan Undang-Undang memiliki dampak positif yaitu dapat mencegah dominasi dan kesewenangan dari salah satu lembaga dan negative yaitu ketika tidak ditemukan kesepakatan dalam perundingan, yang berimbas pada kebentukan dan penghentikan proses pembuatan undang-undang. Penelitian menganalisis pengaturan pelaksanaan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembentukan Undang-Undang serta realisasi mekanisme checks and balances antara lembaga lembaga legislatif dan eksekutif apakah dapat diwujudkan dalam proses pembentukan Undang-Undang. penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta sumber data penelitian ini yaitu data sekunder. Hasil pembahasan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif memegang kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang, tetapi dalam proses pembentukan Undang-Undang tersebut harus melibatkan presiden selaku lembaga eksekutif khususnya dalam proses pembahasan Rancangan Undang Undang tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama dan Presiden tetap mengambil peran untuk mengambil sikap dan mengontrol pelaksanaan pembahasan tingkat II mengenai Rancangan Undang Undang, sehingga mencerminkan terwujudnya checks and balances antara DPR dan Presiden. Mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembentukan Undang-Undang dapat diwujudkan walaupun tidak adanya hak veto Presiden.
CITATION STYLE
Pulungan, R. A. R., & A.L.W, L. T. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 280–293. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.280-293
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.