Latar Belakang bahwa dalampemberian pelayanan pemerintahan hendaknya konsep good governance diterapkan dengan maksimal, khususnya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan; 1) untuk menganalisis dan menggambarkan penerapan prinsip akuntabiltas dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan(IMB), dan 2) untuk menganalisis dan menggambarkan penerapan prinsip transparansi dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Lokasi penelitian di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang.Penelitian dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai September 2019 s.d Maret 2020.Sumber Data didapatkan dari hasil wawancara dengan aparat birokrasi dan masyarakat pengguna jasa.Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan kepustakaan.Teknik Analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang belum sepenuhnya akuntabel dalam pelayanan kepada pengguna jasa berdasarkan acuan pelayanan yang tidak konsisten, solusi pelayanan dimana kemudahan pelayanan masih bersifat diskriminasi, dan prioritas pemenuhan kepentingan pengguna jasa belum dikonsentrasikan sepenuhnya untuk kepentingan pengguna jasa. Transparansi pelayanan pemerintahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Sidenreng Rappang dapat digambarkan bahwa kualitas pelayanan sudah semakin terbuka dan informasi terkait pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarkat dapat berjalan maksimal. Hal ini berdasarkan beberapa indikator yang digunakan yaitu keterbukaan dan standarisasi pelayanan yang sudah dilakukan oleh aparat birokrasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Proses pelayanan juga telah diterapkan secara cepat, efektif, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Terkait mengenai transparansi pelaporan kegiatan pelayanan sudah diterapkan secara periodik dan teratur. Hanya saja, tindakan aparat birokrasi yang masih cendrung tidak adil dan diskriminatif.
CITATION STYLE
Jabbar, A., Asad, M. A., & Ikbal, M. (2020). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pelayanan Pemerintahan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 1(2), 21–29. https://doi.org/10.35326/jsip.v1i2.764
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.