Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia

  • Jeremiah Setiawan P
  • Nugraha X
  • Srihandayani L
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The existence of two cases based on two different legal norms at the same time can result in a 'pre-judicial dispute', hence the judge must answer the questions (1) whether there is a point of contact which causes the decision of a case depending on the decision of another case; and (2) if such interdependence exists, which case should be adjourned first while waiting for another court's decision. The guidelines for the rules regarding pre-judicial disputes themselves provide a lot of flexibility for judges, but on the other hand it creates problems. This study discusses: (1) the urgency of systematic pre-judicial dispute handling; and (2) formulation of a systematic dispute resolution mechanism. This research uses normative juridical legal research methods. This study concludes that first, the importance of systematic pre-judicial dispute handling, in order to support the validity of evidence, and avoid contradictory decisions, so that law enforcement is achieved through judge decisions that reflect justice, legal certainty, and expediency; second, the formulation of systematic pre-judicial dispute handling is carried out through legal discovery, namely the constituting, qualification, and constituent processes. This formulation cannot only be left to the judge, but also takes into account whether or not the parties have the initiative to file related cases in other courts. This study recommends that a systematic pre-judicial dispute handling mechanism be included in the legislation in order to bind judges.Key Words: Pre-judicial disputes; law enforcement; systematicAbstrakAdanya Adanya dua perkara atas dasar dua norma hukum yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dapat mengakibatkan terjadinya ‘perselisihan pra-yudisial’, sehingga hakim harus menjawab pertanyaan (1) apakah terdapat titik singgung sehingga membuat putusan suatu perkara bergantung pada putusan perkara lainnya; dan (2) jika memang terdapat saling ketergantungan demikian, lalu perkara mana yang harus ditunda terlebih dahulu sambil menunggu putusan pengadilan lain. Pedoman aturan mengenai perselisihan pra-yudisial sendiri memberikan banyak keleluasaan bagi hakim, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan. Penelitian ini membahas: (1) urgensi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis; dan (2) formulasi mekanisme penanganan perselisihan yang sistematis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, pentingnya penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis, agar mendukung validitas pembuktian, dan menghindari putusan yang kontradiktif, sehingga tercapai penegakan hukum melalui putusan hakim yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; kedua, formulasi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dilakukan melalui penemuan hukum yaitu proses konstatering, kualifikasi, dan konstituir. Formulasi ini tidak bisa hanya diserahkan pada hakim, tetapi juga memperhatikan ada tidaknya inisiatif para pihak mengajukan perkara yang berkaitan di pengadilan lainnya. Penelitian ini merekomendasikan mekanisme penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dicantumkan dalam perundang-undangan agar mengikat hakim.Kata-kata Kunci: Perselisihan pra-yudisial; penegakan hukum; sistematis

Cite

CITATION STYLE

APA

Jeremiah Setiawan, P., Nugraha, X., & Srihandayani, L. (2022). Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 68–92. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free