Munculnya fenomena radikalisme yang mengatasnamakan agama di Indonesia menjadi perhatian serius. Ancaman teroris yang kian nyata tidak hanya dirasakan oleh Pemerintah Indonesia saja, tetapi juga dianggap sebagai ancaman global. Berulang kali Indonesia menjadi target serangan teroris, dan ada anggapan bahwa Indonesia sebagai sarang teroris. Dari Global Terrorism Index tahun 2017, diketahui bahwa Indonesia merupakan negara ke-42 di dunia yang terkena dampak terorisme. Pasca diguncang Bom Bali I dan beberapa kasus pengeboman lain, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka menanggulangi tindakan terorisme, dan pada tanggal 16 Juli 2010 Presiden Republik Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dengan dimasukkannya deradikalisasi sebagai bagian dari program atas kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 yang merupakan bentuk strategi dari upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme terhadap teroris, mantan teroris, dan mantan napi teroris, dan secara umum pelaku radikal anarkis dan kelompok pelaku ekstrimis yang mengatasnamakan agama. Pada perkembangannya, ternyata kasus terorisme dan radikalisme ternyata belum mampu menemukan titik hentinya. Kembalinya mantan napi teroris ke dalam jaringan teroris, memunculkan pertanyaan bagaimana program dan strategi deradikalisasi yang dilaksanakan oleh BNPT. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan teknik pengumpulan data yang meliputi; 1) Observasi, 2) Wawancara; dan 3) Studi Kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat strategi program deradikalisasi yang terdiri dari rehabilitas, reedukasi, resosialisasi, pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan keagamaan moderat, dan kewirasusahaan dengan pendekatan “Soft Approach”, yang selanjutnya diringkas ke dalam empat tahapan dalam pelaksanaan program deradikalisasi diantaranya, identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi.
CITATION STYLE
Restiana, V. L., Susila, A., & Rofieq, A. (2021). STRATEGI KEBIJAKAN DERADIKALISASI DALAM PENANGANAN RADIKALISME PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT). KYBERNAN: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 12(2), 95–105. https://doi.org/10.33558/kybernan.v12i2.3143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.