Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja etika bisnis Islam yang ada pada praktik Mark Up Pricing dalam penetapan harga jual emas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi Kasus. Hasil Penelitian adalah Prinsip etika bisnis Islam dalam Mark Up Pricing untuk penetapan harga dengan menerapkan prinsip (a)Kesatuan: bekerja untuk ibadah serta dilakukan dengan cara halal; (b)Keseimbangan: menjaga kepercayaan pelanggan dengan menyediakan produk emas murni dengan kualitas terbaik; (c)Kehendak bebas: Bebas menentukan bahan pokok terbaik dan menyediakan pesanan dengan tepat waktu; (d)Tanggung jawab, kebajiikan: menerima penjualan kembali dengan syarat tidak berasal dari emas hasil pencurian, (e)Kebenaran, dan kejujuran: jujur dalam pengambilan keuntungan standar dan tidak tinggi baik produksi sendiri atau dari pihak lain, (f)Toleransi dan keramahan: Pembeli akan diberikan rekomendasi bilamana pihak toko tidak memiliki produk yang dicari, dan (g)Keterbukaan dan kebebasan: Menerima kritik dan saran dari pembeli demi meningkatkan kualitas dan pelayanan.
CITATION STYLE
Yusuf, Y., Latifah, E., & Yusuf, M. B. (2023). PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM DALAM MARK UP PRICING UNTUK MENENTUKAN HARGA JUAL EMAS. ECOTECHNOPRENEUR : Journal Economics, Technology And Entrepreneur, 2(04), 178–190. https://doi.org/10.62668/ecotechnopreneur.v2i04.939
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.