Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai konflik-konflik agama yang terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskripstik-analitik. Pengumpulan data dihasilkan dengan melakukan wawancara mendalam dan studi literasi. Untuk mempertajam analisis dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori politik rekoginisi, teori konflik, teori multikulturalisme, dan juga teori kebijakan. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa konflik-konflik agama yang terjadi di Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2016-2020 disebabkan oleh adanya intoleransi beragama, melongarnya kohesi sosial, dan peraturan dan perundang-undangan. Konflik ini dipicu antara lain oleh Berkembangnya Kelompok-Kelompok Vigilantis dan Adanya Penetrasi Paksa Ide/Gagasan dari Kelompok ini. Media masa dan media daring menjadi pemercepat konflik sehingga melibatkan banyak pihak. Selain itu, konflik-konflik ini terjadi karena adanya kebijakan yang menyulitkan kelompok-kelompok minoritas, terutama mengenai perijinan rumah ibadat. Instruksi Gubernur DIY mengenai Pencegahan Potensi Konflik Sosial adalah salah satu trasformasi regulasi yang dianggap mampu menyelesaikan konflik-konflik tersebut Kata Kunci: Politik Rekoginisi, Konflik Agama, Multikulturalisme, Kebijakan.
CITATION STYLE
Agisthia Lestari. (2022). POLITIK REKOGNISI SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK AGAMA DI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANTUL). Jurnal Adhikari, 1(4), 204–220. https://doi.org/10.53968/ja.v1i4.50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.