Merger adalah salah satu cara yang dilakukan oleh bank-bank di Indonesia untuk mengembangkan usahanya, menambah modal dan membuat sinergi perbankan yang merupakan strategi bisnis di masa yang akan datang. Tindakan tersebut pastinya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. Dalam kenyataannya didalam suatu perusahaan yang sudah berbentuk perseroan maka pemegang saham akan terbagi kedalam dua jenis apabila dilihat dari komposisi kepemilikan sahamnya yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Kepentingan antara pemegang saham dominan atau mayoritas dan pemegang saham minoritas dalam menjalankan usaha perusahaan seringkali tidak sejalan satu sama lain. Apabila dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdapat perbedaan pendapat antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minortitas dan mekasnisme pengambilan keputusan itu suara terbesar berdasarkan saham terbanyak maka pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dibandingkan pemegang saham mayoritas. Hal tersebut sangat merugikan pemegang saham minoritas dikarenakan tidak tercapainya maksud dan tujuan mereka karena dikalahkan oleh sistem pengambilan suara berdasarkan saham terbanyk. Oleh karena itu pemegang saham minoritas perlu untuk dilindungi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hak-hak pemegang saham minoritas yaitu hak perseorangan (personal right), hak penilaian (appraisal right), hak yang didahulukan (pre-empitive right), hak angket (enquette right), dan hak derivatif. Ada dua bentuk perlindungan hukum yaitu bersifat preventif dan refresif. Bentuk perlindungan preventif, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas khususnya PT terbuka. Perlindungan preventif adalah perlindungan untuk mencegah adanya sengketa. Perlindungan preventif ini, subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Sedangkan Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat agar tercapai penyelesaian yang adil. Penanganan perlindungan hukum oleh pengadilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini
CITATION STYLE
Rayan Makhfirah, R. D. (2022). Hak-Hak dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger pada Bank Syariah Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 3(1), 121–128. https://doi.org/10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v3i1.500
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.