Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) struktur akta-akta perjanjian, (2) substansi akta-akta perjanjian, dan (3) model penyelesaian sengketa yang tercantum dalam akta-akta perjanjian. Metode penelitian ini, disajikan berikut ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan perbandingan (comparatice approach), dan (3) pende-katan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang utama digunakan di dalam penelitian ini, yaitu data kepustakaan. Analisis datanya, yaitu menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) struktur aka-akta perjanjian, meliputi cover akta, judul akta, pembukaan, komparisi, substansi dan penutup, (2) substansi dalam akta-akta perjanjian, yaitu memuat klausula atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam akta jual beli, maka menjadi kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang, sedangkan pembeli berhak untuk menerima barang, serta berkewajiban untuk menyerahkan uang, dan (3) pola penyelesaian sengketa dimuat dalam akta-akta perjanjian, yaitu pengadilan dan ADR.
CITATION STYLE
Husni, L., & HS., S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.19
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.